Serapan BLT di Tarakan Hanya 53 Persen

TARAKAN – Penyerapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Tarakan hingga penutupan per 31 Desember 2025 tercatat belum optimal. Dari total alokasi 11.556 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan yang berhasil disalurkan baru mencapai 6.132 KPM atau sekitar 53 persen.

Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setia Natanegara, menjelaskan rendahnya serapan BLT tersebut disebabkan oleh banyaknya data penerima yang tidak valid. Dari total alokasi, tercatat 5.424 KPM atau 47 persen mengalami gagal bayar.

“Sebagian besar gagal bayar karena data alamat tidak valid sehingga KPM tidak dapat ditemukan di lapangan,” ujar Kusuma, Selasa (6/1/2026).

Dia menyebutkan, penyaluran BLT pada akhir Desember terbagi dalam dua tahap, yakni Batch 3 sebanyak 10.806 KPM yang mulai dibayarkan pada 17 Desember, serta Batch 4 sebanyak 750 KPM yang dibayarkan mulai 27 Desember. Total alokasi dari dua batch tersebut mencapai 11.556 KPM.

Gagal bayar tersebut mayoritas disebabkan karena data alamat KPM bermasalah, seperti alamat bernilai “0”, format “NEM”, hingga alamat lengkap namun RT dan RW tercatat 00. Kondisi ini menyulitkan petugas dalam melakukan penelusuran penerima.

“Data seperti ini tidak bisa diverifikasi di lapangan. Kami sudah berkoordinasi dengan pendamping PKH, Dinas Sosial, dan pihak kelurahan, namun kendalanya sama,” jelasnya.

Selain data tidak valid, faktor lain penyebab gagal bayar antara lain penerima yang telah pindah alamat, bekerja di luar daerah atau di site tambang, serta KPM meninggal dunia dengan KK tunggal tanpa ahli waris.

Terkait dana yang tidak tersalurkan, Kusuma memastikan seluruhnya telah dikembalikan ke negara melalui kantor pusat dan disetorkan kembali ke Kas Negara. Total dana yang dikembalikan berasal dari sisa penerima yang gagal bayar dengan nominal bantuan Rp900 ribu per KPM.

Ke depan, Kusuma berharap adanya perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan agar penyaluran BLT dapat berjalan lebih optimal. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER