Serangan ke Koran Kaltara, IJTI dan PWI: Ini Ancaman Kebebasan Pers

TARAKAN – Aksi pembobolan dan perusakan yang menimpa Kantor Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menuai kecaman keras dari dua organisasi profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan.

Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, menyebut tindakan yang terjadi pada Selasa dini hari (12/8/2025) itu sebagai bentuk ancaman kekerasan terhadap pers yang bertujuan mengintimidasi jurnalis. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang memasuki kawasan kantor dan merusak mesin cetak, diduga dengan cara menyiramkan air hingga mengganggu kelistrikan.

“Perusakan kantor merupakan tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan media. Ini jelas bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis. Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi, karena memungkinkan masyarakat memperoleh informasi beragam dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya, Rabu malam (13/8/2025).

Usman menekankan, jika peristiwa ini berkaitan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan perbedaan atau ketidakpuasan. Ia mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

Menurutnya, pers memiliki peran vital sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Serangan terhadap pers sama saja melemahkan salah satu pilar demokrasi. “Kita harus menjaga pers Indonesia agar tetap menjalankan perannya sebagai kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Tarakan, Andi Muhammad Rizal, menilai insiden tersebut bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Kalimantan Utara.

“Kami atas nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, mengutuk keras perbuatan yang tidak beradab ini. Ini bukan sekadar kerugian material, tetapi serangan langsung terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini dilakukan untuk memberikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat,” tegas Andi.

PWI Tarakan, kata dia, akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta siap bekerja sama dengan aparat kepolisian. Ia juga menyerukan agar seluruh jurnalis di Tarakan tetap solid dan tidak gentar dalam menjalankan tugas meski menghadapi ancaman dan intimidasi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER