TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti rencana pemberlakuan potongan komisi 8 persen bagi perusahaan aplikator, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Menurutnya, hingga kini naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum diterbitkan.
“Karena itu masih banyak pertanyaan terkait dasar pelaksanaan kebijakan ini,” kata Misyadi, Sabtu (27/6/2026).
Dia juga mempertanyakan penyampaian informasi mengenai pembagian komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi, yang justru diumumkan DPR RI, bukan Kementerian Perhubungan sebagai kementerian teknis yang mengatur tarif transportasi online.
Selain itu, Misyadi menyoroti penerapan kebijakan yang sejauh ini baru diinformasikan kepada pengemudi ojek online, melalui notifikasi aplikasi Gojek dan Grab. Sementara pengemudi taksi online disebut belum menerima pemberitahuan serupa.
“Kalau memang hanya berlaku untuk ojol, tentu ini bisa menimbulkan reaksi dari teman-teman pengemudi roda empat,” ujarnya.
SePOI Kaltara juga mencermati mekanisme yang akan diterapkan aplikator. Berdasarkan notifikasi yang diterima pengemudi, Misyadi menduga perusahaan masih akan menggunakan skema tarif hemat, sementara potongan komisi 8 persen dilakukan pada hari berikutnya setelah pengemudi menyelesaikan sejumlah order.
“Kalau ternyata masih memakai tarif hemat dengan dasar tarif yang tidak jelas, berarti belum sesuai dengan komitmen aplikator yang sebelumnya menyatakan tarif hemat akan dihapus,” tegasnya.
Menurut Misyadi, penerapan potongan komisi 8 persen seharusnya mengacu pada ketentuan tarif dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 beserta aturan turunannya. Untuk wilayah Kalimantan yang masuk Zona III, tarif batas bawah ditetapkan Rp2.300 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.750 per kilometer, dengan tarif minimal perjalanan empat kilometer sebesar Rp9.200 hingga Rp11.000.
SePOI Kaltara memastikan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut mulai 1 Juli mendatang. Jika implementasinya tidak sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, organisasi itu mengaku siap mengambil langkah lanjutan sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SePOI.
“Kami akan melihat dulu pelaksanaannya. Kalau ternyata tidak sesuai regulasi, kami akan mengambil sikap sesuai arahan DPP SePOI,” pungkas Misyadi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


