Polsek Bengalon Ungkap Modus Transaksi Sabu dengan Sistem Timbun

SANGATTA – Modus peredaran narkotika dengan cara menimbun sabu di dalam tanah berhasil diungkap jajaran Polsek Bengalon. Dua pria berinisial ZG dan ZA kini menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,16 gram.

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro menjelaskan, ZG lebih dahulu diamankan di Jalan Poros Tepian Indah–Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan ZA di kawasan SP 8 Jalan Belimbing, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Pengungkapan kasus ini menarik perhatian karena kedua terduga pelaku diduga menggunakan modus transaksi yang tidak lazim. Barang bukti sabu tidak diserahkan secara langsung, melainkan ditimbun di dalam tanah. Lokasi penyimpanan kemudian diketahui melalui isyarat-isyarat khusus yang telah disepakati.

“Modus transaksi dilakukan dengan cara menimbun barang bukti di dalam tanah dan menggunakan tanda-tanda tertentu untuk menunjukkan lokasi penimbunannya,” ungkap Helmi, Sabtu (27/6/2026).

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Helmi menegaskan Polsek Bengalon berkomitmen menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa memandang modus yang digunakan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER