Gubernur Zainal Pertimbangkan Beasiswa Kuliah untuk Paskibraka Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang resmi mengukuhkan peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kaltara di Kantor Gabungan Dinas (Gadis), Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Jumat (14/8/2026).

Usai pengukuhan, Zainal menyampaikan pemerintah provinsi telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi peserta Paskibraka, mulai dari proses pelatihan hingga pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Itu yang kita siapkan anggaran dalam pelatihan sampai selesainya pelaksanaan. Termasuk seragam mereka tentunya. Jadi, untuk lain-lainnya itu nanti kita lihat setelah pelaksanaan upacara 17 Agustus 2026,” ujar Zainal.

Disinggung mengenai kemungkinan pemberian beasiswa kuliah gratis sebagai bentuk penghargaan bagi anggota Paskibraka, Zainal mengatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan program dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau beasiswa itu nanti sesuai dengan program tentunya. Jadi, beasiswa kan sudah diatur di dalam pergub. Sudah kita lihat mana-mana yang perlu kita bantu dengan beasiswa. Tentunya kita akan melihat lagi dari peserta anggota Paskibraka tahun 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kaltara akan membahas lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberian beasiswa tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Keputusan nantinya juga akan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Nanti akan kita rapatkan lagi dengan OPD terkait, apakah mereka diberikan beasiswa atau bagaimana. Kita lihat juga anggaran yang ada,” katanya.

Diketahui, peserta Paskibraka Kaltara 2026 berasal dari kabupaten dan kota se-Kaltara. Mereka merupakan putra-putri daerah yang telah melalui proses seleksi sebelum mengikuti tahapan pelatihan.

“Pesertanya seluruh Kalimantan Utara. Mereka adalah putra-putri yang telah diseleksi. Kemudian kita latih dan kita didik, baik itu disiplin, tanggung jawab maupun fisik untuk menghadapi pengibaran bendera maupun penurunan bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2026,” pungkasnya. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER