Layanan Metrologi Kaltara Belum Merata, Wilayah Perbatasan Jadi Perhatian

JAKARTA – Pemerataan layanan metrologi legal masih menjadi perhatian di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terutama untuk wilayah pedalaman, kepulauan, hingga kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Persoalan ini menjadi salah satu sorotan Anggota Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Komisi VII DPR RI, Rahmawati.

Rahmawati mengatakan, kondisi geografis Kaltara yang luas menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan metrologi. Selain jarak dan karakteristik wilayah, keterbatasan fasilitas serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang peneraan dan pengawasan, juga perlu mendapat perhatian.

“Letak geografis Kaltara sangat luas,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Luasan wilayah Kaltara yang ia maksud, mencakup wilayah pedalaman, kepulauan hingga perbatasan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan metrologi.

Dalam pembahasan Panja, disebutkan dari 515 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 384 daerah telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML). Sementara 131 kabupaten/kota lainnya masih belum memiliki layanan tersebut.

Menurut Rahmawati, kondisi itu menunjukkan masih perlunya penguatan ekosistem metrologi di sejumlah daerah, termasuk wilayah perbatasan seperti Kaltara.

“Di Kaltara, keterbatasan tenaga penera juga menjadi persoalan. Karena itu, penguatan kapasitas dan dukungan kelembagaan perlu menjadi atensi,” imbuhnya.

Perempuan yang karib disapa Bunda Kaltara ini mengatakan, persoalan metrologi tidak hanya berkaitan dengan alat ukur dan kegiatan perdagangan. Lebih dari itu, metrologi berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepastian dalam transaksi.

Hal tersebut juga dinilai penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya yang berada di wilayah perbatasan.

“Karena itu perlu didukung dengan penerapan standardisasi dan metrologi yang sesuai dengan kondisi daerah. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dalam transaksi, juga berimplikasi baik bagi UMKM dalam meningkatkan daya saing produknya,” tukasnya.

Rahmawati mendorong, agar peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat dioptimalkan dalam memperkuat ekosistem standardisasi di daerah. Penguatan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Sebagai bagian dari Panja Standardisasi, saya melihat pentingnya mengoptimalkan peran BSN agar standardisasi tidak hanya kuat di tingkat pusat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah, terutama wilayah perbatasan seperti Kaltara,” tegasnya.

Ia menyebut, penguatan tersebut dapat mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi kelembagaan, pembinaan standardisasi, serta dukungan bagi pelaku UMKM, agar mampu memenuhi persyaratan standardisasi dan meningkatkan daya saing produk.

Rahmawati juga menilai Kaltara memiliki sejumlah komoditas yang berpotensi dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi, seperti beras Adan Krayan, kakao, karet hingga hasil perikanan.

Menurutnya, penerapan standardisasi menjadi bagian penting agar produk lokal tersebut memiliki daya saing, termasuk ketika dipasarkan ke negara tetangga.

“Karena itu, standardisasi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing produk lokal, termasuk ketika dipasarkan ke negara tetangga,” tutupnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER