SePOI Kaltara Tolak Ojol Jadi UMKM: Kami Pekerja, Bukan Pengusaha!

TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol) roda dua dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menilai status tersebut berpotensi mengaburkan posisi pengemudi sebagai pekerja platform digital. Menurutnya, pengemudi tidak dapat disebut sebagai pengusaha karena sebagian besar aspek pekerjaan masih dikendalikan perusahaan aplikator.

“Kalau pengusaha, pendapatannya tidak ditentukan aplikator. Pengemudi online ini tarif, order, insentif, bahkan sanksinya ditentukan oleh sistem aplikasi,” kata Misyadi.

Dia mengatakan kepemilikan sepeda motor, telepon genggam, pulsa, dan paket data tidak otomatis membuat pengemudi menjadi pelaku usaha mandiri.

“Pengemudi memiliki motor, tetapi tidak memiliki aplikasinya. Pengemudi memiliki handphone, tetapi tidak memiliki algoritma. Pengemudi juga tidak menentukan tarif, pembagian order, sistem insentif maupun sanksi,” ujarnya.

Misyadi menilai hubungan tersebut menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dengan perusahaan platform.

Menurutnya, algoritma aplikator memiliki peran besar dalam menentukan proses kerja pengemudi, mulai dari distribusi order, insentif, penilaian performa hingga pemberian sanksi.

“Jangan hanya melihat siapa yang memiliki motor. Lihat siapa yang mengendalikan pekerjaan. Itu persoalan pokok ekonomi platform,” tegasnya.

Misyadi juga mengkritik jika status UMKM nantinya justru diarahkan untuk memberikan akses fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pengemudi.

Menurutnya, persoalan utama pengemudi bukan kurangnya akses pinjaman, melainkan rendahnya pendapatan dan minimnya perlindungan sosial.

“Ketika pendapatan pengemudi rendah, apakah jawabannya utang? Ketika tarif semakin tertekan, apakah jawabannya KUR? Ketika risiko kecelakaan ditanggung sendiri, apakah jawabannya pinjaman modal?” katanya.

“Pendapatan yang kecil tidak dapat dijawab dengan utang. Negara harus menjawabnya dengan kebijakan perlindungan pendapatan dan pembagian hasil yang adil,” sambung Misyadi.

Dia khawatir kategorisasi sebagai UMKM justru membuat tanggung jawab negara dan perusahaan aplikator terhadap pengemudi semakin kabur.

SePOI, kata Misyadi, tidak menolak keberadaan UMKM maupun berbagai program pemberdayaan untuk pelaku usaha. Namun, dia meminta pemerintah membedakan pelaku usaha mandiri dengan pekerja platform digital.

Misyadi menegaskan SePOI tidak meminta pengemudi online diperlakukan sama persis seperti pekerja pabrik. Menurutnya, fleksibilitas waktu kerja merupakan karakter penting pekerjaan platform yang tetap harus dipertahankan.

“Pertahankan fleksibilitas, tetapi jangan hilangkan perlindungan,” ujarnya.

Dia mengusulkan sistem perlindungan yang disesuaikan dengan karakter pekerjaan digital. Salah satunya melalui sistem remunerasi berdasarkan transaksi atau satuan hasil pekerjaan.

Setiap perjalanan maupun pengantaran, menurut Misyadi, merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi. Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut harus dibagi secara adil antara perusahaan platform dan pengemudi.

SePOI menyebut konsep tersebut sebagai sharing profit yang berkeadilan.

Namun, Misyadi menekankan pembagian hasil tidak boleh sekadar menjadi slogan. Harus ada standar tarif, transparansi formula, keterbukaan algoritma serta pembatasan potongan yang dilakukan aplikator.

“Bagian yang diterima pekerja harus memperhitungkan standar minimum hidup layak. Seseorang yang bekerja secara wajar harus punya kesempatan mendapatkan pendapatan yang memungkinkan memenuhi kebutuhan hidup secara layak,” katanya.

Misyadi mengatakan jutaan pengemudi online dan kurir menghadapi berbagai risiko saat bekerja, mulai dari kecelakaan, kejahatan di jalan, kendaraan rusak, sakit hingga kehilangan pendapatan.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan memberikan label UMKM. “Bukan dengan mengubah mereka menjadi UMKM, tetapi dengan memastikan mereka terlindungi sebagai pekerja platform,” tegasnya.

SePOI mendorong pemerintah membuat regulasi khusus yang mengakui pekerja platform sebagai kategori pekerja dengan karakteristik khas. Regulasi tersebut diharapkan mencakup jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, hak berunding secara kolektif serta standar pembagian hasil yang adil.

Misyadi juga menyinggung perkembangan pembahasan perlindungan pekerja platform di tingkat internasional. Menurutnya, perubahan dunia kerja akibat digitalisasi harus diikuti dengan sistem perlindungan yang memadai.

“Kita tidak sedang meminta ojol dipaksa menjadi buruh pabrik. Kita tidak meminta fleksibilitas dihilangkan. Kita justru mengatakan, pertahankan fleksibilitas, tetapi jangan hilangkan perlindungan,” ujarnya.

Misyadi menilai keberadaan serikat pekerja semakin penting di tengah kuatnya posisi perusahaan platform yang memiliki modal, teknologi dan algoritma.

“Perusahaan mempunyai organisasi, modal, teknologi dan algoritma. Maka pekerja juga harus mempunyai organisasi,” katanya.

Dia menyerukan pengemudi online untuk memperkuat persatuan dan tidak terpecah karena sistem rating, wilayah maupun insentif yang diterapkan masing-masing aplikasi.

“Kekuatan terbesar pengemudi bukan pada kendaraannya. Kekuatan terbesar pengemudi adalah persatuannya,” tegas Misyadi.

SePOI Kaltara, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah agar tidak menggunakan label UMKM sebagai alasan untuk mengalihkan seluruh risiko bisnis kepada pengemudi.

“Kami tidak menolak UMKM. Kami menghormati dan mendukung pelaku UMKM. Tetapi ojol dan kurir platform bukan pelaku usaha mandiri hanya karena mereka memiliki alat kerja,” ujarnya.

“Jangan gunakan label UMKM untuk menghindari tanggung jawab perusahaan platform. Jangan gunakan KUR untuk menggantikan pendapatan yang layak. Jangan gunakan fleksibilitas sebagai alasan untuk menghilangkan hak pekerja,” pungkas Misyadi. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER