SePOI Kaltara: Potongan Komisi 8 Persen Belum Jawab Persoalan Pengemudi Ojol

TARAKAN – Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dinilai belum menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi. Penurunan potongan tersebut, dianggap tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan jika tarif dasar layanan belum disesuaikan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, mengatakan isu utama yang diperjuangkan pengemudi bukanlah besaran potongan komisi dari aplikator, melainkan penyesuaian tarif transportasi online, agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya operasional saat ini.

“Pada dasarnya SePOI tidak ada tuntutan mengenai potongan. Berapa pun potongannya, bahkan kalau 0 persen sekalipun, tidak akan mengubah atau berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pengemudi online. Yang harus diubah adalah tarifnya,” kata Misyadi, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, SePOI saat ini mengusulkan empat poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan tarif ojek online roda dua (R2). Kedua, penyusunan regulasi khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Ketiga, penetapan tarif bersih bagi taksi online roda empat (R4). Keempat, pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Misyadi menilai, keempat tuntutan tersebut merupakan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, dibanding hanya menurunkan potongan komisi aplikasi.

Dia menjelaskan, kebutuhan penyesuaian tarif didasarkan pada terus meningkatnya biaya kebutuhan hidup, kenaikan upah minimum setiap tahun, serta bertambahnya biaya operasional kendaraan. Di sisi lain, tarif transportasi online disebut belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2022.

“Khusus Kota Tarakan, UMK merupakan yang tertinggi di Kalimantan Utara. Sementara biaya operasional kendaraan terus meningkat, tetapi tarif transportasi online belum pernah naik,” ujarnya.

Misyadi juga menilai kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen, belum diterapkan secara menyeluruh karena tidak berlaku bagi layanan taksi online roda empat. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi pengemudi.

Menurutnya, penetapan tarif transportasi online seharusnya mengacu pada perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 beserta aturan turunannya.

Selain penyesuaian tarif, SePOI juga mendorong adanya pembatasan atau kuota jumlah pengemudi transportasi online, khususnya di Kota Tarakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara jumlah pengemudi dan permintaan layanan, sehingga peluang memperoleh pendapatan menjadi lebih baik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER