Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Tana Tidung Perkuat Sinergi dengan BPMP Kaltara

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, H. Hersonsyah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Utara beserta jajaran di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, Ibrahim Ali menyambut baik kunjungan BPMP Kalimantan Utara, sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan BPMP Kaltara dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Bumi Upuntaka.

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan, sekaligus membangun komitmen bersama dalam mempersiapkan pengusulan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Tana Tidung.

“Tujuannya guna mempercepat dan meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus membangun komitmen bersama dalam mempersiapkan pengusulan Sekolah Nasional Terintegrasi,” ujar Ibrahim Ali.

Ia menegaskan, sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang, yang menjadi fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Bagi kami, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menjadi pondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Kami berharap Sekolah Nasional Terintegrasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Generasi Emas di Tana Tidung,” katanya.

Di akhir pertemuan, Ibrahim Ali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Tana Tidung. “Mari bersama-sama kita dukung pendidikan yang lebih maju di Tana Tidung,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER