Sempat Hilang di Sungai Putri Tarakan, Dua Anak Perempuan Ditemukan Lemas tapi Selamat

TARAKAN – Dua anak perempuan yang sempat dilaporkan hilang saat melakukan trekking di kawasan Sungai Putri, Kelurahan Juwata Kerikil, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tarakan, Syahril, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga bernama Ani, tetangga korban, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.55 WITA.

“Dari informasi yang kami terima, ada lima anak melakukan trekking di Sungai Putri. Namun hingga sore harinya, dua anak belum kembali ke rumah. Setelah berkoordinasi dengan keluarga, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Syahril, Selasa (2/9/2025).

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Tarakan, Polsek setempat, BPBD, serta dibantu keluarga dan masyarakat, segera melakukan briefing pada pukul 20.10 WITA. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 20.35 WITA.

“Pencarian berlangsung hingga pukul 23.35 WITA. Alhamdulillah, kedua korban berhasil ditemukan di sekitar kawasan Sungai Putri dalam kondisi selamat, hanya mengalami kelelahan,” ujarnya.

Kedua korban masing-masing bernama Melisa (12) dan Yudit (12) langsung dievakuasi ke rumah mereka di kawasan Persemaian, Tarakan.

Dalam operasi tersebut, tim menggunakan satu unit rescue car D-Max, GPS, perlengkapan medis, serta empat unit alat komunikasi. Syahril menambahkan, kondisi cuaca saat operasi berlangsung berawan namun tidak menjadi hambatan.

“Kami imbau masyarakat, terutama anak-anak, agar lebih berhati-hati jika melakukan aktivitas alam seperti trekking, sebaiknya selalu didampingi orang dewasa dan memperhatikan kondisi medan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER