Seluruh Anggaran Program Transmigrasi di Kaltara Sepenuhnya dari Pusat

TANJUNG SELOR – Penolakan transmigrasi baru di Kaltara muncul dari beragam kalangan, termasuk puncaknya aksi damai yang digelar oleh masyarakat adat asli Kaltara di depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (4/8/2025).

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, soal aksi tersebut bahwa pemerintah Kaltara hanya bersifat memfasilitasi, karena yang mempunyai program itu ada di tingkat kabupaten dan kota di Kaltara.

“Jadi kami ini hanya meneruskan program pemerintah pusat. Kalau masalah pemberdayaan masyarakat lokal yang dimaksud, itu warga transmigrasi yang dilibatkan kawasannya,” ucap Asnawi kepada awak media.

Menyinggung soal anggaran yang digelontorkan untuk transmigrasi, lagi dan lagi provinsi hanya bersifat memfasilitasi dari pusat ke kabupaten.

“Kalau kami itu soal jatah hidup (Jadup) selama 1 tahun itu saja yang melalui kami. Sumber anggarannya dari Kementerian,” kata Asnawi.

Jadi dari pemerintah daerah tidak ada intervensi anggaran, semua oleh pusat melalui Kementerian.

Sementara, soal pembangunan rumah transmigran kata dia anggaran itu bersumber dari daerah asal warga transmigran.

“Iya, anggaran dari daerah asal kalau pembangunan rumah. Misalnya, ada kerjasama, katakanlah datangnya 100 KK, jadi dibagi 50 untuk warga lokal dan pembangunan itu disediakan oleh pemerintah asal, kita menyiapkan lahannya,” kata dia.

Sementara untuk anggaran jatah hidup selama 1 tahun itu dari Kementerian. “Jadi kita di pemerintah provinsi ini hanya memfasilitasi saja,” tegasnya.

Secara terpisah Kepala Disnakertrans Kabupaten Bulungan, Hasanuddin menambahkan soal anggaran yang diberikan kepada warga transmigran untuk pembangunan rumah itu nilainya kurang lebih Rp 5,7 miliar.

“Peruntukannya untuk pembangunan 55 unit rumah di Satuan Pemukiman (SP) 10 Tanjung Buka,” tukasnya.

Dari anggaran tersebut, lanjutnya setiap Kepala Keluarga (KK) dialokasikan sebesar kurang lebih Rp 104,4 juta.

“Anggaran itu bersumber dari Kementerian untuk pembangunan satu unit rumah dengan tipe 3×6,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER