spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekolah dan Perusahaan di Tarakan Tengah akan Diliburkan saat PSU

TARAKAN – Sabtu (13/7/2024) mendatang, Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sejumlah sekolah dan perusahaan di Kecamatan Tarakan Tengah rencananya akan diliburkan guna menyukseskan pelaksanaan PSU.

Pj Wali Kota Tarakan, Bustan menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda bersama KPU Bawaslu, mereka sepakat meliburkan sekolah dan perusahaan.

Pemkot Tarakan pun menargetkan Surat Edaran terkait libur ini diterbitkan sesegera mungkin.

“Sebelum 13 Juli 2024 harus ada SE, kita masih menunggu dan mencari juknis terkait karyawan swasta yang tentu hari Sabtu itu masih ada yang bekerja,” ucap Bustan saat menghadiri rakor dan sosialisasi pelaksanaan PSU di Kantor KPU Tarakan, Kamis (20/6/2024) sore.

Menurutnya, sekolah dan perusahaan perlu diliburkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU mendatang.

Bustan menegaskan, untuk sementara yang akan diliburkan hanya sekolah dan perusahaan di wilayah Tarakan Tengah.

“Namun kita akan diskusikan, kalau terkait anak sekolah libur karena penggunaan lokasi TPS itu kan masih ada yang menggunakan fasilitas sekolah,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU mendatang. Tak lupa, Bustan meminta ASN untuk tetap netral agar tercipta PSU yang tertib, aman dan lancar.

Di kesempatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi PSU aman dan damai tahun 2024 bersama stakeholder se-Kota Tarakan.

Adapun isi deklarasi tersebut, diantaranya :
1. Melaksanakan PSU Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Tidak akan melakukan tindakan money politik, mengeksploitasi isu polisitisasi sara, menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita hoax.

3. Melaksanakan PSU Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Tahun 2024 yang berintegritas terhadap proses dan hasil.

4. Menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan, memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai nilai Pancasila dan UUD RI 1945.

5. Berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Tarakan sebelum maupun sesudah PSU Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Tahun 2024.

6. Siap menerima dengan lapang dada hasil dari PSU Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Tahun 2024.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER