Ekspor Perdana Smelter Aluminium KIHI, 11 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap

TANJUNG SELOR – Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning Mangkupadi, dikabarkan sudah melakukan ekspor perdana smelter alumanium. Kabar baik ini tentunya menjadi hadiah bagi Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menanggapi itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang kala dikonfirmasi beberapa hari lalu menyatakan, terobosan ini menjadi kebanggaan juga bagi Kalimantan Utara. Terlebih lagi, hal ini dinilai sebagai keberhasilan investor dalam menanamkan modal untuk berinvestasi di Kabupaten Bulungan, Kaltara.

“Kita bersyukur bahwa kegiatan smelter di kawasan ekonomi khusus di KIHI Tanah Kuning Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan sudah melaksanakan ekspor perdana smelter alumanium. Ini tentu merupakan suatu kebanggaan juga bagi kita di Kalimantan Utara,” kata Zainal.

Bahkan selain ekspor smelter aluminium, kata gubernur kehadiran KIHI di Tanah Kuning Mangkupadi juga memberikan efek domino terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, sehingga dapat menekan angka pengangguran, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat sekitar.

“Karena kita tahu bahwa sampai saat ini sudah 11.000 tenaga kerja yang bekerja di lokasi KIHI dan berpuluhan UMKM juga berpartisipasi di KIHi,” kata gubernur.

Ke depan, Pemprov Kaltara akan terus membantu memperjuangkan supaya akan semakin banyak tenan yang masuk dan berinvestasi di KIHI.

“InsyaAllah kita akan mengundang lagi beberapa tenan-tenan untuk masuk, melaksanakan pembangunan ataupun membuat program-program di kawasan industri tersebut, terutama pabrik-pabrik,” tandasnya. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER