Sekitar 30 Ribu Pekerja di Tarakan Berpotensi Terima BSU 2025

TARAKAN – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kembali menyasar pekerja yang memenuhi kriteria pada tahun 2025. Informasi yang diterima, kini pencairan BSU diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

Di Tarakan, jumlah pekerja yang berpotensi menerima bantuan ini mencapai sekitar 30 ribu orang. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri, dan memiliki upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Data potensi penerima itu kami serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Kemenaker akan melakukan validasi,” ujarnya.

Dua cara utama untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, kata dia, melalui transfer bank ke rekening Himbara (Bank BUMN) atau pencairan tunai melalui Kantor Pos.

“Melalui Kantor Pos jika tidak memiliki rekening,” kata Masbuki.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hanya berperan dalam pengumpulan dan penyerahan data peserta, sedangkan proses validasi dan penyaluran sepenuhnya dilakukan oleh Kemenaker. “Kalau ada peserta yang tidak memenuhi syarat, akan langsung ditolak pada tahap validasi, sehingga tidak ada penyaluran dana kepada yang tidak berhak,” ujarnya.

Masbuki menambahkan, perbaikan sistem pendataan terus dilakukan agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan penerima. “Intinya, kami mendukung program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER