Satu Pelaku Tertangkap, Dua Buron Dikejar hingga Luar Pulau

SAMARINDA — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan pelelangan ikan, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Satu pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran hingga ke luar pulau.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, dan dipicu oleh perselisihan terkait dugaan hilangnya suku cadang (sparepart) mobil.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, korban awalnya dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

“Korban dipukul secara berulang-ulang oleh beberapa orang di lokasi. Akibatnya mengalami luka memar di bagian mata kanan serta cedera di bagian kepala belakang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, dan proses pengembangan terus dilakukan,” tegasnya.

Meski demikian, dua pelaku lainnya telah teridentifikasi dan kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.

Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku hingga tertangkap. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER