Satpol PP Tarakan Optimalkan Pengawasan Kecamatan saat Ramadan

TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengoptimalkan pengawasan di tingkat kecamatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota tentang ketertiban umum berjalan efektif di seluruh wilayah kota.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki, mengatakan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin yang digelar pada pagi, siang, dan sore hari. Selain patroli berkala, petugas juga melakukan deteksi dini untuk memantau langsung kondisi di lapangan. “Patroli tetap kami laksanakan seperti biasa, pagi, siang, dan sore. Sekaligus deteksi dini untuk melihat situasi di lapangan,” ujar Marzuki, Selasa (17/2/2026).

Dia menjelaskan, substansi surat edaran pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, namun pada siang hari diimbau memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.

Untuk tempat permainan biliar, diberlakukan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami beri teguran lisan terlebih dahulu secara humanis. Jika tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban dan diminta menutup usahanya,” katanya.

Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa, dan bar diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para pengelola usaha, termasuk saat patroli dan razia yang dilakukan sebelumnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP juga dapat bersinergi dengan  Polres Tarakan apabila diperlukan tindakan lanjutan. Namun sejauh ini, penindakan masih sebatas teguran dan peringatan.

Sejak awal Januari, Satpol PP telah menerapkan sistem Bantuan Kendali Operasi (BKO) dengan menempatkan 23 personel di empat kecamatan. Dengan pola ini, pengawasan dilakukan langsung oleh anggota di masing-masing wilayah tugas, sehingga diharapkan lebih efektif dan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Tarakan selama Ramadan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER