Satpol PP Razia Warkop, 9 ASN Kedapatan Saat Jam Kerja

TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Bulungan bersama Satpol PP Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar razia di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Tanjung Selor, Senin (21/9/2026).

Dalam razia kali ini, petugas menemukan sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di warung kopi saat jam kerja.

Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengatakan, razia hari ini telah direncanakan bersama Satpol PP Kaltara serta tim penegakan disiplin ASN Kabupaten Bulungan.

“Sebelum bergerak sudah kita rencanakan bersama dengan Satpol PP Kaltara sebagai leading sektornya dan juga dengan tim penegakan disiplin ASN Kabupaten Bulungan,” ucapnya.

Sebelum melakukan penertiban, seluruh tim terlebih dahulu berkumpul di Kantor Satpol PP dan PMK Bulungan. Menurut Wilson, pelaksanaan penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Bulungan serta Surat Keputusan (SK) tim yang telah ditandatangani.

“Itu sebagai dasar hukum kita, yakni edaran bupati dan juga SK tim yang sudah ditandatangani bersama,” jelasnya.

Dari hasil penegakan disiplin, terdapat sembilan ASN yang ditemukan berada di sejumlah warkop saat jam kerja.

Wilson menyebut, dari sembilan ASN yang ditemukan, tidak ada ASN yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. “Dan bersyukur ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan tidak ada yang kita temukan di dalam penertiban ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, karena penegakan disiplin ini merupakan kegiatan awal, petugas masih sebatas memberikan pembinaan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, hasil temuan ini akan diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti, termasuk pemberian teguran sesuai ketentuan.

“Selanjutnya dari temuan karena ini awal kita lakukan penegakan, maka kita sebatas memberikan pembinaan sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. Nanti hasil temuan kita serahkan kepada pimpinan unit perangkat daerah untuk diberikan teguran,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER