Satlantas Polresta Bulungan Gelar Razia Stasioner, 34 Pelanggar Terjaring

TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan menggelar razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Kayan 2025, Rabu (23/7/2025). Razia yang berlangsung di Jalan Kolonel Soetadji, tepatnya di depan Masjid Agung Tanjung Selor, dilaksanakan sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WITA.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas AKP Yulius Heri Subroto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bulungan. Hasilnya ada sebanyak 34 pelanggar lalulintas terjaring saat operasi ini.

“Sebanyak 34 pelanggaran berhasil kami tindak dalam razia kali ini. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar AKP Yulius, kepada wartawan.

Ia merincikan, pelanggaran yang ditindak antara lain, tidak memiliki SIM sebanyak  22 kasus. STNK tidak sah: 2 kasus, TNKB tidak sah: 1 kasus, Tidak membawa SIM sah: 1 kasus dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) ada 6 kasus,  lain-lain 2 kasus.

“Kita juga mengamankan barang bukti mencakup 8 unit kendaraan bermotor, 6 lembar SIM dan 21 lembar STNK,” bebernya.

Operasi ini melibatkan berbagai instansi, yakni 54 personel Polri, 2 anggota Denpom VI/3 Bulungan, 6 personel Dinas Perhubungan Kabupaten, 8 dari Dispenda, 2 personel Jasa Raharja, serta 1 personel Humas Polresta Bulungan.

“Seluruh kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan tertib. Kami mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup AKP Yulius. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER