Satgas Pangan Sidak Gudang Beras di Tarakan, Antisipasi Penimbunan

TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Tarakan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang distributor beras di Tarakan. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Mabes Polri untuk mencegah penimbunan seiring kenaikan harga beras.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, pengecekan dilakukan sejak 12 Agustus 2025 di enam lokasi, terdiri dari lima gudang distributor beras dan satu gudang Bulog Tarakan.

“Hasilnya, beberapa gudang terpantau mengalami kekosongan stok, sementara cadangan beras di gudang Bulog masih dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Rinciannya, stok beras di CV Anugrah Borneo Makmur, Jalan Damai Bhakti, Kelurahan Karang Harapan tercatat 5 ton. UD Pelita Abadi di Jalan Mulawarman, Karang Anyar memiliki 65 ton. Sementara CV Cahaya Terang di Jalan Pangeran Diponegoro, Gunung Belah, sedang kosong.

“Untuk CV Lautan Mas Jaya, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas ada 20 ton, sedangkan CV Wisnu Kencana Mandiri di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung juga kosong. Untuk gudang Bulog di Jalan Kusuma Bangsa, tercatat ada stok beras premium sebanyak 24,6 ton dan beras SPHP sebanyak 53,7 ton,” papar Ridho.

Pihaknya mengimbau para pemilik gudang segera menyalurkan stok ke pasar. “Tujuannya untuk memastikan tidak ada penimbunan. Jika ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Satgas Pangan memastikan kegiatan pengawasan distribusi beras dilakukan secara berkala, baik ke gudang swasta maupun Bulog. Langkah ini juga diiringi dengan program pasar murah guna menekan lonjakan harga dan menjaga keterjangkauan bagi masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER