spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Seberat 485,35 gram Dimusnahkan BNNP Kaltara

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 485,35 gram dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke kloset. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNP Kaltara Jl. Teuku Umar No.31, Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kabupaten Nunukan pada 4 Agustus 2023,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Deden Andriana kepada awak di Tarakan, Kamis (31/8/2023).

Sabu terlebih dulu diuji untuk memastikan benar sabu atau bukan. Setelah dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine oleh tim dari Labkesda Tarakan, barulah sabu dimusnahkan.

Saat dilakukan pemusnahan dihadiri oleh tersangka berinisial SP (31) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan. Tersangka SP yang tidak memiliki pekerjaan di Kaltara itu tinggal di Jalan Manunggal RT 15, Kecamatan Bunyu, Bulungan. Deden mengatakan saat SP datang ke Nunukan untuk mengambil sabu tersebut untuk dibawa ke Tanjung Selor, Bulungan.

Baca Juga:   Aktifitas Penumpang di Bandara Juwata Alami Kenaikan 60 Persen

Petugas BNNP Kaltara saat meringkus SP menemukan 10 bungkus plastik kristal putih diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 487,35 gram yang disita dari tersangka. Saat penggeledahan barang bukti sabu ditemukan keganjilan, karena bukan sabu melainkan tawas yang dihaluskan.

Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara akhirnya dilakukan pemisahan dan melakukan uji laboratorium yang hasilnya mendapatkan sembilan bungkus positif sabu dan satu bungkus tawas. “Disisihkan untuk laboratorium seberat 1 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara 1 gram, sehingga berat bersih yang dimusnahkan seberat 485,35 gram,” kata Deden. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER