Rute Tarakan–Surabaya Belum Dibuka, PELNI: Armada dan Pola Trayek Jadi Pertimbangan

TARAKAN — Permintaan pembukaan rute kapal langsung Tarakan–Surabaya kembali mengemuka, terutama menjelang arus mudik dan tingginya harga tiket pesawat. Namun hingga kini, layanan pelayaran langsung ke Kota Pahlawan tersebut belum tersedia.

Kepala Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Tarakan, Ferdy Ronny Masengi, mengatakan selain keterbatasan armada kapal, pihaknya masih mengikuti pola trayek yang telah ditetapkan kantor pusat bersama Kementerian Perhubungan.

“Untuk saat ini belum ada penambahan armada maupun perubahan rute. Kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurut Ferdy, pengoperasian kapal hingga Surabaya akan berdampak pada durasi pelayaran yang lebih panjang. Konsekuensinya, siklus kedatangan kapal ke Tarakan menjadi lebih lama dan berpotensi mengurangi frekuensi layanan.

Saat ini, kapal dari Tarakan seperti KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang melayani rute menuju sejumlah pelabuhan di Kalimantan dan Indonesia timur, dengan Balikpapan sebagai salah satu titik simpul penting. Dari pelabuhan tersebut, penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan kapal lain yang telah terkoneksi jadwalnya. “Skema ini sudah berjalan dan cukup efektif. Penumpang dari Tarakan bisa transit di Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” kata Ferdy.

Dia menambahkan, aspirasi masyarakat terkait rute langsung tetap menjadi perhatian dan telah disampaikan ke manajemen pusat. Namun, keputusan pembukaan trayek baru mempertimbangkan aspek operasional, ketersediaan kapal, serta tingkat okupansi penumpang.

PELNI memastikan tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat Tarakan, sembari menunggu evaluasi lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan rute ke Surabaya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER