Rute Sekatak Perlu Diwaspadai, Begal Jadi Ancaman

TANJUNG SELOR – Dugaan aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Poros Bulungan–Malinau, tepatnya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menyita perhatian berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Kepala Lembaga Adat Besar Dayak Bulusu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ignasius Rudi Yungob. Melalui pernyataan resminya, ia mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Utara, khususnya para pengguna jalan umum, agar lebih waspada dan berhati-hati saat bepergian jauh menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya dugaan aksi begal di wilayah Kecamatan Sekatak belakangan ini, yang disertai tindak kekerasan, pencurian hingga perampokan.

“Dari informasi warga, kejadian terjadi pada malam hari. Maka, guna mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, perlu langkah-langkah antisipasi dari para pengguna jalan maupun masyarakat setempat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menyarankan masyarakat yang hendak bepergian jauh, agar tidak menggunakan perhiasan berharga yang dapat mengundang tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membawa uang dalam jumlah besar, dan menyesuaikan dengan kebutuhan selama perjalanan.

“Amati rute yang akan dilalui dan hindari bepergian pada malam hari,” tambahnya.

Ignasius juga mengingatkan agar pengguna jalan memperhatikan kondisi sekitar, dan jika memungkinkan, menunggu kendaraan lain untuk melintas bersama (konvoi) saat melewati titik-titik yang dianggap rawan.

“Jika ada hal mencurigakan, berhenti sejenak di tempat yang ramai dan laporkan kepada masyarakat atau orang sekitar demi keamanan bersama,” sarannya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah desa dan masyarakat setempat, untuk kembali mengaktifkan pos ronda atau siskamling di tingkat RT/RW guna meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER