Rukyatul Hilal di Seluruh Indonesia Perkuat Penetapan Idul Adha

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diputuskan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan penetapan awal Zulhijah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyatul hilal yang telah memenuhi kriteria penentuan awal bulan Kamariah.

“Berdasarkan hasil hisab serta adanya hasil laporan hilal tersebut dapat terlihat disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Masehi dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat.

Pemerintah menggunakan kriteria baru MABIMS dalam penentuan awal bulan Hijriah, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Sebelum sidang isbat dimulai, Tim Hisab Rukyat Kemenag terlebih dahulu memaparkan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan telah memenuhi syarat astronomis.

“Di wilayah NKRI telah memenuhi kriteria MABIMS awal bulan Kamariah sehingga tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M. Ini secara hisab,” kata Cecep Nurwendaya.

Hasil hisab tersebut kemudian diperkuat melalui rukyatul hilal yang dilakukan di 88 titik pemantauan di berbagai daerah Indonesia.

“Di Merauke 8,91°. Di Sabang, 10,62°. Padahal minimal saja 6,4 sudah jauh di atas kriteria MABIMS,” jelas Cecep.

Sidang isbat awal Zulhijah turut dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR RI, pimpinan pondok pesantren, serta para ahli falak dari berbagai organisasi Islam. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER