RSUD Tarakan Butuh Tambahan Rumah Singgah

TARAKAN – Rumah singgah gratis yang dimiliki RSUD dr. Jusuf SK Tarakan kini kewalahan menampung pasien dari luar daerah. Fasilitas dengan kapasitas hanya tujuh kamar itu selalu penuh setiap harinya.

Plt Direktur RSUD dr. Jusuf SK, dr. Budy Azis, menyebut rumah singgah yang berdiri di samping rumah sakit itu dibangun dengan bantuan Pemprov Kalimantan Utara, dan bisa dipakai secara gratis oleh pasien maupun keluarga pendamping.

“Rumah singgah kita gratis dan tidak bayar. Tapi karena jumlahnya hanya tujuh kamar, sehingga selalu penuh. Itu memang salah satu kendala kita,” kata Budy, Kamis (18/9/2025).

Pasien hemodialisis (HD) atau cuci darah menjadi pengguna terbanyak rumah singgah. Mereka harus menjalani perawatan hingga tiga kali dalam seminggu.

“Kalau seminggu tiga kali cuci darah, otomatis waktunya habis di rumah singgah. Kita layani kurang lebih 80 pasien HD setiap hari, jalan 24 jam,” jelasnya.

Pasien HD yang berobat ke Tarakan tidak hanya dari dalam kota. Banyak pula yang datang dari Tanjung Selor, Nunukan, Malinau, hingga Tana Tidung. Meski sejumlah daerah sudah memiliki layanan HD, keterbatasan tempat tidur membuat sebagian pasien tetap dirujuk ke RSUD Tarakan.

Upaya mencari rumah kontrakan tambahan di sekitar rumah sakit sudah dilakukan, namun belum berhasil.

“Kita cari rumah lagi yang mau dikontrakkan, tapi sudah tidak ada rumah dekat-dekat sini. Kalau jauh, kasihan pasien juga,” lanjut Budy.

Sebagai alternatif, RSUD berencana memanfaatkan bangunan lama yang tidak terpakai, seperti bekas ruang perawat, rumah dokter, hingga ruang perawatan pasien kosong.

“Kami sudah rapatkan, apakah nanti buka di ruang bekas Tulip, atau ada ruang lain yang bisa dimanfaatkan. Kalau melihat jumlah pasien dari luar, kita masih butuh 2 sampai 3 rumah singgah lagi,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER