Rokok, Ballpress dan Miras Ilegal Senilai Rp 653 Juta Dimusnahkan

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp653 juta yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terdiri atas rokok, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam) dan pakaian bekas (ballpress). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa pagi (4/11/2025).

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol, serta barang terlarang lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Wahyu.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan 1 jeriken seberat 796,675 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 22 bal pakaian bekas 2 karung dan 20 koli, serta 10 barang bekas berupa senjata tajam dan alat bantu seks.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. “Kegiatan ini menunjukkan sinergi kami dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” jelas Wahyu.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan sejumlah barang sitaan berupa beras dan gula yang telah ditetapkan untuk dihibahkan. Barang hibah tersebut merupakan hasil penindakan dari Bakamla dan Polres Tarakan. Total barang hibah yang diserahkan yaitu 6 ton beras dan 9,6 ton gula, yang kemudian diberikan kepada BAZNAS Kota Tarakan untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Penyerahan hibah dilakukan pada 12 September 2025, disaksikan oleh perwakilan Bakamla dan Polres Tarakan.

Wahyu menegaskan, langkah Bea Cukai Tarakan ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian barang ilegal serta upaya meminimalkan potensi kerugian negara. “Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas instansi agar barang-barang ilegal tidak lagi beredar di wilayah Tarakan dan sekitarnya,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER