TANJUNG SELOR – Rencana penerapan retribusi masuk Kebun Raya Bundayati yang berlokasi di Jalan Sengkawit Tanjung Selor menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bahkan dasar hukum mengenai perda nomor 4 tahun 2025 perubahan atas perda nomor 10 tahun 2023, berseliweran di media sosial serta diposting oleh netizen dengan hastag yang bervariasi. Bahkan, ada satu cuitan netizen yang namanya enggan dipublish mengatakan “masuk hutan bayar” dibarengi dengan emoticon tertawa.
Mengenai polemik tersebut, Pemkab Bulungan menepis kabar yang ramai beredar di media sosial. Pasalnya, sampai dengan saat ini dipastikan belum ada pungutan retribusi yang diberlakukan karena seluruh persyaratan belum terpenuhi. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, H. Risdianto kala dikonfirmasi oleh wartawan.
Ia menyampaikan bahwa informasi penarikan retribusi tersebut tidak benar dan masih jauh dari tahap pelaksanaan. Namun, kedepan penerapan retribusi itu bakal dilakukan sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah.
“Saat ini belum ada. Karena harus diresmikan dulu, harus ada badan pengelola dan fasilitasnya perlu disiapkan,” ucapnya.
Penyusunan regulasi, kata H.Risdianto dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipatif supaya setiap pungutan daerah nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Risdianto mencontohkan, penarikan retribusi tidak bisa dilakukan jika objek layanan belum tersedia. Seperti retribusi ruang rapat, tidak bisa dipungut kalau ruang rapatnya belum ada. Saat ini kata dia baru menyiapkan payung hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar hukum retribusi daerah.
Karena pemerintah daerah harus bergerak berdasarkan regulasi dan perda itu disiapkan lebih awal, agar semua pungutan nantinya legal dan tidak melanggar regulasi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa retribusi Kebun Raya Bundayati tidak serta-merta diberlakukan. Pungutan hanya bisa dilakukan jika syarat dari BRIN sudah terpenuhi, unit pengelola terbentuk dan fasilitasnya benar-benar memadai baru retribusi diterapkan.
Pemkab Bulungan. Kata H. Risdianto berkomitmen untuk mengutamakan kesiapan fasilitas sebelum berbicara soal pungutan retribusi. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


