Relaksasi Pajak Kembali Diberikan Bagi Warga Kaltara

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami penunggakan dalam membayar pajak kendaraan melalui  program pemutihan atau relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB).

Program ini resmi berlaku terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 September 2025. Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hadi Hariyanto mengatakan program itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Produknya yang pertama,  penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Ketiga, keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun, selanjutnya  keringanan pokok PKB sebesar 5 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.

“Terakhir kita memberikan keringanan BBNKB pertama sebesar 25 persen khusus kendaraan jenis truck,” ucap Hadi.

Dijelaskan, penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor itu kendaraan yang terdiri dari roda 2 dan roda 4, itu dendanya dihapus.

Kedua, keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.

“Jadi kita memberikan reward kepada pembayar yang tepat waktu. Kalau dulu, kita memberikan panismen, sekarang kan terbalik nih. Kita sesuaikan haknya,” tuturnya.

Bapenda Kaltara memberikan reward kepada wajib pajak yang tepat waktu sebesar 10 persen. Sudah pajaknya turun ditambah 10 persen.

ketiga, keringanan pokok PKB sebetulnya 10 persen kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun. “Jadi kalau ada kendaraan yang menungak 1 tahun itu  kita berikan diskon 10 persen. Kami punya tarif paling murah se-Indonesia, ditambah dengan program relaksasi ini menjadi sesuatu yang luar biasa,” tegasnya.

Keempat Keringanan pokok PKB sebesar 5 persen atas kendaraan yang menunggak Pajak 2-5 tahun, Jadi 2-5 tahun dikenakan keringanan 5 persen. Sebagai informasi, kata Hadi di Kaltara ini ada namanya depresiasi.

“Jadi pembayaran pajak itu tahun muda turun. Biasanya stagnan, tapi kita berikan depresiasi,” tukasnya.

Kemudian keringanan BBNKB pertama sebesar 25 persen khusus kendaraan jenis truck. Data yang ada di Bapenda, hasil daripada teman-teman monev di lapangan, itu rata-rata kendaraan-kendaraan yang ditambang, itu belum terdafar.

“Pada akhirnya, kami menyampaikan kepada kaban untuk diakomodir. Jadi, kendaraan-kendaraan yang belum punya plat, cuma faktor doang, itu kami berikan kemudahan ke teman-teman itu untuk BBNKB pertama sebesar 25 persen,” tukasnya.

Kemudian, juga ada keringanan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk Provinsi Kaltara. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER