Rekrutmen Kepala Sekolah Rakyat Tarakan, 8 Nama Sudah Diusulkan

TARAKAN – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan pihaknya saat ini tengah melaksanakan rekrutmen untuk bakal calon kepala sekolah pada sekolah rakyat, yang ditugaskan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

“Kami sudah mengusulkan 8 orang, 3 yang memang terpanggil dari pusat, kemudian 5 yang kami diberikan wewenang untuk mengusulkan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Adapun prosesnya sudah masuk pada tahap wawancara, dan menunggu hasil seleksi. Sementara untuk seleksi siswa, kewenangan diberikan kepada Dinas Sosial.

“Makanya kami pun juga koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk melihat, menyandingkan data yang ada di kami dengan data yang mereka miliki. Di data kami itu kan ada di Dapodik,” jelasnya.

Tamrin menjelaskan, pola rekrutmen guru dan kepala sekolah dilakukan dengan merekrut dari PNS atau PPPK yang ada di pemerintah kota, atau mendatangkan guru yang direkrut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Karena ada juga saya lihat sekarang berjalan rekrutmen guru yang diperuntukkan untuk sekolah rakyat melalui Kemensos,” katanya.

Namun, ada sebagian yang tidak berminat mengikuti rekrutmen. “Pertama, dia tahu bahwa harus tinggal di asrama. Jadi, dengan pertimbangan keluarga, mereka tidak berminat. Kewajiban tinggal. Kemudian yang kedua, dia harus punya kemampuan bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan. Itu salah satu syarat khusus,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari Kemensos, Tamrin menyebut sekolah rakyat tersebut diperkirakan mulai berjalan pada akhir Agustus 2025.

“Informasi awal yang kami terima, bahwa itu gurunya akan direkrut dari ASN yang ada di pemerintah kota,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER