Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan, Desak Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Diusut

TARAKAN – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai mendatangi Polres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap Pancasila dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan pada Jumat (31/7/2026).

Dugaan penghinaan itu berkaitan dengan aksi yang mengubah isi sila Pancasila saat demonstrasi berlangsung. Massa meminta laporan terhadap 18 orang segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Cinta Damai, Sugiarto, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Tarakan.

Menurut Sugiarto, pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Intinya, kami menuntut kepada kepolisian, dalam hal ini Polres Tarakan, agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” kata Sugiarto.

Dia mengatakan aksi tersebut tidak hanya diikuti satu kelompok. Massa berasal dari sejumlah elemen masyarakat yang merasa persoalan tersebut berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

“Yang kami perjuangkan berkaitan dengan Pancasila yang dinilai telah dinodai. Masyarakat akhirnya ikut bergerak. Karena itu, hari ini banyak masyarakat datang untuk menyampaikan tuntutan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sugiarto mengatakan pihaknya menghargai sikap Polres Tarakan yang menerima aspirasi massa. Dia juga menegaskan aksi tersebut berlangsung secara damai.

Usai menyampaikan aspirasi, massa bahkan bersama-sama membersihkan sampah di sekitar Mapolres Tarakan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan secara tertib dan tetap menjaga lingkungan.

“Kalau dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan, kami siap melakukan aksi damai kedua dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.

Selain mendesak proses hukum, massa juga menyoroti cara penyampaian aspirasi dalam demonstrasi mahasiswa sebelumnya. Mereka meminta mahasiswa tetap mengedepankan etika, sopan santun, dan ketertiban saat menyampaikan pendapat.

“Adik-adik mahasiswa merupakan bagian dari tulang punggung bangsa. Mari kita gaungkan demonstrasi yang teratur dan dilakukan dengan baik, sehingga suasananya tetap nyaman,” ujar salah satu perwakilan massa.

Dia menegaskan, proses hukum terhadap laporan dugaan penghinaan Pancasila sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Menurutnya, 18 orang yang dilaporkan saat ini masih berstatus terlapor. Karena itu, proses hukum harus berjalan sesuai tahapan dan tidak bisa serta-merta dilakukan penangkapan.

“Untuk menangkap seseorang tentu harus melalui proses hukum dan orang tersebut harus terlebih dahulu berstatus tersangka. Sementara pihak yang kami laporkan saat ini masih berstatus terlapor,” katanya.

Massa juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan. Mereka akan menyurati Kapolda Kalimantan Utara dan Kapolri serta mengupayakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

“Kalau tidak ada respons yang cepat atau prosesnya terkesan diperlambat, saya akan menyurati Kapolda Kalimantan Utara, Kapolri, dan juga menyampaikan permohonan untuk mengadakan RDP di DPR RI,” ujarnya.

Meski demikian, massa mengaku menghargai komitmen jajaran Polres Tarakan yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak kepolisian disebut meminta waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk melakukan proses tindak lanjut.

Sementara terkait dugaan adanya pihak lain yang berada di balik aksi atau persoalan tersebut, massa menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Biarkan proses hukum berjalan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER