Rahmawati Dianugerahi Srikandi Indonesia oleh Kompas TV

TANJUNG SELOR – Anggota DPR RI perwakilan Kalimantan Utara, H. Rahmawati, menjadi salah satu tokoh perempuan yang menerima anugerah Srikandi Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kompas TV kepada perempuan-perempuan inspiratif yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam bidang politik, sosial, dan kemasyarakatan.

Rahmawati tercatat sebagai satu dari sepuluh tokoh perempuan dari berbagai latar belakang yang menerima anugerah tersebut. Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.

Kepada wartawan, H. Rahmawati menyampaikan bahwa anugerah Srikandi Indonesia digelar dalam rangka memperingati 97 tahun Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928, yang menjadi tonggak awal lahirnya gerakan perempuan nasional di Indonesia.

“Ini dalam rangka Hari Ibu. Kompas TV bersama para tokoh perempuan nasional memperingati 97 tahun Kongres Perempuan Indonesia I (1928), sebagai cikal bakal pergerakan dan kemajuan perempuan Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga pengingat akan peran strategis perempuan dalam pembangunan bangsa. Ia menilai perempuan Indonesia memiliki kemampuan untuk berdiri kokoh dan berkontribusi di berbagai bidang, termasuk politik, sosial, dan kemasyarakatan.

Rahmawati berharap anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi perempuan, khususnya di Kalimantan Utara, untuk terus meningkatkan peran dan partisipasi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

Anugerah Srikandi Indonesia tersebut ditayangkan melalui kanal resmi Kompas TV, dan menjadi bagian dari upaya media dalam mengangkat figur-figur perempuan inspiratif yang membawa dampak positif bagi masyarakat luas. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER