PT PRI Buka Suara soal Dugaan Pencemaran Limbah

TARAKAN – PT Phoenix Resources Indonesia (PRI) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pencemaran limbah yang diberitakan salah satu media.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (15/9/2025), manajemen perusahaan menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.

Humas PT PRI, Eko Wahyudi, menyebutkan pemberitaan mengenai pencemaran mengacu pada hasil uji pada Maret–April 2025, saat perusahaan masih berada pada tahap uji coba (komisioning).

“Betul, pada Bulan Maret dan April kondisi masih tahap awal komisioning. Namun setelah itu, kami melakukan sejumlah perbaikan. Sejak Mei sampai sekarang, hasil uji laboratorium independen menunjukkan limbah maupun air laut sudah di bawah baku mutu,” ujar Eko.

Dia menegaskan, hasil uji terbaru telah dilaporkan melalui sistem Simple ke DLH Kota Tarakan, DLH Provinsi Kaltara, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

“Setiap bulan kami laporkan. Tapi pemberitaan yang beredar seolah hanya mengutip data Bulan Maret dan April. Padahal, setelah perbaikan, kondisi sudah sesuai standar. Ini yang membuat persoalan jadi heboh di media,” tambahnya.

Eko memastikan, laporan hasil pengujian akan terus disampaikan secara berkala per semester. “Data ada, laporan ada. Alhamdulillah saat ini hasilnya di bawah baku mutu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung membenarkan bahwa permasalahan terkait limbah PT PRI memang muncul sejak awal tahun. Namun, uji baku mutu terbaru menjadi bahan evaluasi bersama.

DPRD Tarakan melalui Ketua Komisi III, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan pihaknya berperan menengahi polemik ini agar ada solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER