Produksi Lokal Melimpah, Pemkot Tarakan Perketat Peredaran Ayam Beku

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bakal mengetatkan pengawasan peredaran ayam beku di dalam kota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus melindungi peternak lokal yang produksinya disebut sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan distribusi ayam beku tak boleh mengganggu pasar dalam daerah. Dia menyebut, izin yang dimiliki distributor sejatinya untuk pengiriman ke luar Tarakan, bukan untuk dijual bebas di dalam kota. “Sepengetahuan saya, izin mereka itu untuk distribusi ke luar Tarakan. Sementara produksi ayam ras kita sudah banyak, bahkan cenderung berlebih. Kalau ayam beku ini masuk ke pasar lokal, peternak kita bisa terpukul,” kata Khairul, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, banjirnya ayam beku tanpa pengawasan ketat berisiko menekan harga ayam segar produksi peternak lokal. Jika dibiarkan, kondisi itu bisa memicu ketidakseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha kecil di sektor peternakan.

Karena itu, Pemkot dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap produk lokal.

Di sisi lain, pemkot juga mendorong optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar benar-benar menyerap hasil produksi daerah. Khairul mengakui, selama ini masih ada ketidaksinkronan antara komoditas yang ditanam petani dengan kebutuhan dapur MBG. “Kadang petani panen sawi, tapi dapur butuh kangkung. Ini yang mau kita sinkronkan supaya saling menguntungkan,” ujarnya

Dia berharap, dengan penyesuaian menu oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap ketersediaan bahan lokal, rantai pasok bisa lebih efisien. Petani, peternak, dan nelayan mendapat pasar yang jelas, sementara dapur MBG tetap memenuhi standar gizi seimbang. “Yang penting unsur gizi terpenuhi. Kalau bisa diambil dari produksi lokal, kenapa tidak? Itu lebih baik untuk ekonomi kita,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER