Produksi Air PDAM Tarakan Menurun 30 Persen, 15 Ribu Pelanggan Terdampak

TARAKAN – Krisis air baku mulai berdampak serius terhadap distribusi air bersih di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Produksi Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan turun hampir 30 persen akibat sejumlah embung yang mulai mengering.

Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, mengatakan kapasitas produksi yang sebelumnya berada di kisaran 333–340 liter per detik, kini turun menjadi sekitar 191 liter per detik.

“Kalau kita turun itu kan hampir 30 persen. Kita turun produksi kita, jadi yang terdampak sekitar 15.000 pelanggan,” kata Iwan, Senin (7/9/2026).

Salah satu sumber masalah terjadi di Embung Binalatung. Debit air di embung tersebut terus menyusut hingga pipa hisap tidak lagi mampu mengambil air baku.

“Di Embung Binalatung itu sudah habis airnya. Bahkan di lubang hisapnya sudah tidak bisa menghisap lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung 1 yang memiliki kapasitas produksi 60 liter per detik, terpaksa dihentikan sejak dua hari lalu karena tidak lagi mendapatkan pasokan air baku yang cukup.

Penurunan produksi paling terasa di wilayah perbukitan dan pesisir. Sejumlah kawasan yang terdampak meliputi Mamburungan, Kampung 1, Kampung 4, Kampung 6, Lingkas Ujung, Gunung Lingkas, Bom Panjang, serta sebagian wilayah Selumit Pantai.

Gangguan distribusi juga terjadi di wilayah pelayanan IPA Persemaian, mencakup Jalan Mulawarman, Jalan Hasanuddin, kawasan Persemaian hingga Jembatan Bongkok.

Meski demikian, tidak seluruh pelanggan terdampak. Wilayah yang mendapat pasokan dari IPA Kampung Bugis, IPA Juata, Bengawan, Indulung, dan Amal masih relatif aman karena sumber air bakunya masih tersedia.

Iwan mengimbau masyarakat menyiapkan tempat penampungan air di rumah. Air yang mengalir saat jadwal distribusi diharapkan segera ditampung untuk memenuhi kebutuhan selama pemberlakuan sistem penggiliran.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER