Desa Zero Karhutla, Gagasan Pemprov Kaltara Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggagas konsep Desa Desa Bebas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.

Gagasan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kaltara, Obed Daniel saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (7/9/2026).

Obed mengatakan, Karhutla menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Kebakaran juga kerap berulang saat musim kemarau, sehingga pencegahan harus dilakukan sejak awal, terutama dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, penggunaan api masih dipilih sebagian masyarakat karena dianggap sebagai cara yang murah, mudah, dan efisien dibandingkan membuka lahan secara mekanis.

“Sebagian masyarakat sebenarnya sudah tahu bahwa membakar lahan itu dilarang. Namun, cara ini masih dipilih karena dianggap paling murah dan mudah,” kata Obed.

Karena itu, DPMD Kaltara menawarkan konsep Desa Zero Karhutla untuk mengubah pola penanganan dari yang sebelumnya lebih reaktif menjadi upaya pencegahan sejak dini.

Salah satu gagasan yang ditawarkan dengan memberikan insentif kepada desa yang mampu menjaga wilayahnya dari kasus Karhutla. Insentif tersebut dapat berupa peningkatan kapasitas maupun dukungan dana yang dapat dimanfaatkan desa untuk pembangunan.

“Desa yang mampu menjaga wilayahnya tetap bebas Karhutla perlu diberikan penghargaan atau insentif. Bentuknya bisa berupa peningkatan kapasitas maupun dukungan dana untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Obed berharap konsep ini dapat diterapkan ke depan, sehingga penanganan Karhutla tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul.

“Mudah-mudahan konsep Zero Karhutla ini bisa diterapkan. Kita ingin mencegah Karhutla agar tidak terus berulang dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Selain memperkuat pencegahan berbasis desa, Obed menilai dukungan sarana dan prasarana pemadaman juga tetap diperlukan. Di antaranya kendaraan pemadam tipe slip-on, mobil suplai air, hingga armada speedboat untuk menjangkau wilayah perairan.

Penanganan Karhutla, lanjutnya, juga membutuhkan sinergi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER