Pria Pencari Daun Nipah Hilang di Hutan, Basarnas Perluas Pencarian

TARAKAN – Seorang pria bernama Herman (45), warga Lingkas Ujung, Kota Tarakan, dilaporkan hilang saat mencari daun nipah di kawasan Hutan Rumah Adat Tidung, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Hingga memasuki hari kedua pencarian, korban masih belum ditemukan, Kamis (4/6/2026).

Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Tarakan menerima laporan kejadian tersebut pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 16.20 Wita dari rekan korban, Rosdiana.

Berdasarkan informasi yang diterima, Herman diketahui terakhir kali pergi mencari daun nipah pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, dan tidak kembali ke rumah hingga beberapa hari kemudian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SAR gabungan langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada hari yang sama untuk melakukan pencarian awal.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Tarakan, Syahril, melalui Kepala Seksi Operasi dan Siaga, Dede Hariana, mengatakan operasi pencarian dilanjutkan pada Kamis (4/6/2026) dengan memperluas area penyisiran di sekitar lokasi korban diduga hilang.

“Tim SAR gabungan melaksanakan briefing pada pukul 06.00 Wita sebelum bergerak menuju lokasi pencarian. Area pencarian diperluas sesuai rencana operasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam operasi hari kedua, pencarian dilakukan di beberapa titik koordinat yang berada di sekitar kawasan hutan Rumah Adat Tidung. Tim berupaya menyisir jalur yang diduga dilalui korban saat mencari daun nipah.

Operasi pencarian melibatkan personel Kantor SAR Tarakan bersama keluarga dan masyarakat setempat. Sejumlah peralatan pendukung juga dikerahkan, antara lain tiga unit motor trail, satu unit drone, perangkat komunikasi, serta perlengkapan medis.

Dede menambahkan, kondisi cuaca di lokasi pencarian terpantau cerah berawan dan tidak terdapat kendala berarti yang menghambat proses pencarian.

“Hingga saat ini korban masih dalam pencarian. Tim terus melakukan penyisiran di area yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER