Festival Luuq Melapeh Bukti Sinergi Budaya, Wisata, dan UMKM

SENDAWAR – Festival Luuq Melapeh 2026 resmi berakhir setelah ditutup Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, di Lapangan Sepak Bola Benteng Putra, Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung, Sabtu (25/7/2026). Penutupan ditandai dengan pemukulan keratung sebagai simbol berakhirnya rangkaian festival budaya tahunan tersebut.

Festival yang berlangsung selama beberapa pekan itu tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya Dayak Tunjung, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap sektor pariwisata, olahraga, dan perekonomian masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Panitia Festival Luuq Melapeh 2026, Lucius Marten, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkenalkan potensi wisata Kampung Linggang Melapeh kepada masyarakat yang lebih luas.

Menurutnya, penyelenggaraan festival secara berkelanjutan diharapkan mampu menjadikan Linggang Melapeh sebagai salah satu destinasi wisata budaya unggulan di Kabupaten Kutai Barat.

“Festival Luuq Melapeh diharapkan terus berkembang dengan berbagai inovasi sehingga menjadi agenda unggulan Kabupaten Kutai Barat yang mampu menarik wisatawan, membuka peluang investasi, memperkuat UMKM, sekaligus menjaga kelestarian adat, budaya, dan lingkungan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nanang Adriani menyampaikan apresiasi kepada panitia, masyarakat Kampung Linggang Melapeh, sponsor, peserta, dan seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan festival.

Ia menjelaskan Festival Luuq Melapeh telah diawali sejak 12 Juli 2026 melalui ritual adat di kawasan wisata Jantur Tabalas sebagai bentuk penghormatan terhadap alam dan leluhur.

Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan komitmen masyarakat Kutai Barat dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal sebagai identitas daerah.

“Festival ini membuktikan bahwa budaya tetap hidup dan menjadi perekat masyarakat. Kehadiran peserta dari berbagai daerah menunjukkan Festival Luuq Melapeh semakin dikenal sebagai ruang pelestarian budaya sekaligus mempererat persaudaraan,” katanya.

Salah satu agenda yang paling menyedot perhatian adalah Jelajah Alam Melapeh (JAM) Seri 6. Sebanyak 400 rider dari 40 klub dan komunitas trail se-Kalimantan Timur ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu menjadi peserta terbanyak sejak kegiatan pertama kali diselenggarakan.

Dengan lintasan sekitar 70 kilometer, para peserta tidak hanya menghadapi tantangan olahraga otomotif, tetapi juga menikmati panorama alam Kutai Barat yang masih asri.

Nanang berharap kegiatan tersebut terus berkembang hingga menjadi agenda sport tourism berskala nasional bahkan internasional.

Selain menyuguhkan hiburan dan olahraga, Festival Luuq Melapeh juga menghadirkan kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM yang memanfaatkan momentum festival untuk memasarkan produknya.

Menurutnya, kolaborasi antara pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, olahraga, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi kekuatan utama Festival Luuq Melapeh.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan terus mendukung kegiatan yang mampu mengangkat potensi daerah, melestarikan budaya, mengembangkan sport tourism, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Festival Luuq Melapeh menjadi contoh nyata bagaimana budaya, pariwisata, olahraga, dan ekonomi masyarakat dapat berkembang secara bersama,” tegasnya.

Penutupan Festival Luuq Melapeh 2026 turut dihadiri Anggota DPRD Kutai Barat Yudi Hermawan, Asisten I Setkab Kutai Barat Nopandel, unsur Forkopimda, Kepala Satpol PP Yustinus Giri, Kepala Dispora Gamas Laden, Plt Kepala Dispar Sumardi, Plt Kepala Dinkes Barnabas, Kabag Kesrasos Suwila Erpina, Sekretaris DPMPTSP Efrizal Ramadani, serta Camat Linggang Bigung Kristian. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER