SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus mematangkan persiapan pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang melalui penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah tahap II. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lahan yang akan digunakan berstatus *clean and clear* sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Tahap II Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Tahun 2026 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Kristina Tebing, yang mewakili Bupati Mahulu Angela Idang Belawan.
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, anggota Komisi II DPRD Mahulu, Tim TP3D Mahulu, perangkat daerah terkait, serta Ketua Tim Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Maranatha Wijayaningtyas.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Kristina Tebing, disebutkan bahwa pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Pemkab Mahulu juga menegaskan seluruh proses pengadaan tanah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam arahannya, Bupati meminta laporan akhir penyusunan dokumen perencanaan mampu memastikan seluruh aspek administratif maupun teknis telah terpenuhi. Komunikasi dengan masyarakat terdampak juga harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan validitas data kepemilikan lahan, kepastian status hukum, serta penetapan nilai ganti kerugian secara objektif dan akuntabel.
“Setiap tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan ketepatan waktu,” jelasnya.
Bupati juga meminta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Mahulu sebagai perangkat daerah teknis memiliki target dan proyeksi yang jelas dalam pengembangan kawasan tersebut.
Sentra Pariwisata Batoq Tenevang diproyeksikan menjadi salah satu destinasi unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mahakam Ulu.
Melalui penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah tahap II ini, Pemkab Mahulu berharap pembangunan kawasan wisata Batoq Tenevang dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Dinas Parpora Mahulu, LPKU ITN Malang, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah Sentra Pariwisata Batoq Tenevang. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.


