Praktik Under-Invoicing Dinilai Rugikan Negara

JAKARTA — Adidaya Institute mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam melalui pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menekan kebocoran nilai ekspor SDA.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo, mengatakan selama ini persoalan utama dalam tata kelola ekspor sumber daya alam bukan hanya terkait volume ekspor, tetapi juga besarnya nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada negara.

“Kebijakan DSI adalah momentum negara untuk mengunci nilai SDA yang selama ini rawan bocor. Negara tidak boleh hanya mencatat ekspor setelah transaksi terjadi. Negara harus mampu mengetahui harga, volume, pembeli akhir, aliran devisa, dan manfaat fiskalnya secara presisi,” ujar Bramastyo dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Adidaya Institute, praktik under-invoicing, transfer pricing, trade misinvoicing, hingga lemahnya pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.

Karena itu, DSI dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai pintu administratif ekspor, tetapi juga harus dikembangkan menjadi platform pengaman nilai SDA nasional yang mampu mengintegrasikan data perdagangan, memvalidasi harga, hingga mengawasi aliran devisa hasil ekspor.

“DSI perlu menjadi instrumen negara yang profesional, transparan, dan berbasis data. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak ekspor melewati sistem DSI, tetapi seberapa besar kebocoran nilai dapat ditutup, DHE diperkuat, dan penerimaan negara diamankan,” katanya.

Adidaya Institute menilai lemahnya posisi negara selama ini dipengaruhi asimetri informasi antara perusahaan dan pemerintah dalam transaksi komoditas global. Dalam banyak kasus, perusahaan dinilai lebih mengetahui kualitas barang, harga pasar, hingga rantai transaksi dibanding negara.

Dalam konteks tersebut, DSI dianggap penting untuk memperkuat kemampuan negara membaca pasar dan memastikan nilai ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“DSI akan memegang peran strategis dalam mengunci nilai SDA nasional. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya bersifat internal. Perlu Komite Pengawas Independen agar DSI benar-benar menjadi instrumen negara yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tegas Bramastyo.

Adidaya Institute juga mendorong pembentukan Komite Pengawas Independen yang melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Kejaksaan, akademisi, KPPU, hingga pengawas independen guna memastikan tata kelola DSI berjalan akuntabel dan bebas konflik kepentingan.

Selain itu, lembaga tersebut merekomendasikan sejumlah langkah prioritas, mulai dari memperjelas mandat hukum DSI, membangun dashboard pengawasan devisa hasil ekspor, menyusun acuan harga internasional, hingga mewajibkan pengungkapan beneficial owner pembeli luar negeri.

“DSI dapat menjadi babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan mandat yang jelas, data yang kuat, audit yang ketat, dan orientasi hilirisasi, DSI bukan hanya memperbaiki ekspor, tetapi memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk rakyat,” tutup Bramastyo. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER