TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mencatat sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Januari hingga Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyebutkan dari 70 kasus tersebut, 24 tersangka sudah diamankan. Rinciannya, 14 kasus dinyatakan lengkap (P-21), 4 kasus masih dalam tahap penyidikan, 4 kasus dicabut oleh pelapor, 2 kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, dan 46 kasus lainnya masih dalam pendalaman.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Namun, memang ada kasus yang memerlukan waktu lebih panjang karena karakteristiknya berbeda, termasuk tersangka yang tidak kooperatif,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).
Selain penegakan hukum, Polres Tarakan juga memberikan pendampingan hukum, medis, dan psikologis bagi korban untuk memastikan pemulihan mereka.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan,” tegasnya.
Ridho mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan di lingkungan sekitar. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional oleh personel Unit PPA,” tambahnya.
Polres Tarakan berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


