Polres Tarakan Ingatkan Game Zone Baru Jangan Ada Unsur Judi

TARAKAN – Polres Tarakan mengingatkan PT Tosiba Game Zone selaku pengelola permainan ketangkasan elektronik yang akan segera beroperasi di Kota Tarakan, agar tidak mengandung unsur perjudian.

Peringatan itu disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kabag OPS AKP Berlin saat rapat koordinasi sekaligus peninjauan lokasi permainan ketangkasan elektronik di RT 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (15/8/2025).

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Tarakan, Forkopimda, anggota DPRD Tarakan, Ketua MUI, Ketua FKUB, serta ketua RT setempat.

“Permainan ketangkasan PT. Tosiba telah melengkapi Perijinan. Apabila di kemudian hari ditemukan unsur perjudian maka akan di tindak lanjuti. Kita akan mengecek perijinannya yang mana merupakan Game permainan ketangkasan tersebut,” tegas Berlin.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terkait kehadiran permainan ketangkasan elektronik tersebut.

Meski PT Tosiba sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Kaltara, Polres menekankan perlunya pengecekan langsung di lapangan.

Dalam forum itu, kata Berlin, Camat Tarakan Barat juga menyebut sejauh ini tidak ada gejolak dari masyarakat terkait kehadiran game zone baru. Namun pemerintah tetap akan melakukan pengecekan guna mengantisipasi potensi keresahan.

“Pada dasarnya semua ijin sudah di lengkapi, pengurusan perizinan dilakukan secara online dan selanjutnya kita akan cek ke lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, MUI dan FKUB menegaskan sikapnya soal permainan yang mengandung unsur judi.

“Permainan ketangkasan semua yang mengandung perjudian adalah haram, namun perlu pengecekan lebih lanjut apakah permainan tersebut mengandung unsur judi atau tidak,” ucap Berlin menirukan ucapan salah satu perwakilan dari MUI dan FKUB.

Mereka juga menekankan dampak negatif dari praktik perjudian. “Permasalahan judi bisa berdampak pada buruknya kinerja, dampak ke keluarga, ekonomi dan KDRT,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER