TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menangkap seorang petani berinisial WAR (38) karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.
WAR ditangkap di rumahnya, Jalan Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Minggu (24/8/2025) siang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang warga menyimpan senjata api rakitan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas WAR dan langsung melakukan pengamanan.
“Saat diamankan, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya, serta 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 1 butir amunisi kaliber 6 mm,” kata Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, Rabu (27/8/2025).
Selain senjata api dan amunisi, polisi juga mengamankan jaket jeans warna biru dongker dan kaos lengan pendek warna biru dongker, yang digunakan WAR saat membawa senjata tersebut.
WAR mengaku sudah memiliki senjata api rakitan itu selama kurang lebih 3 tahun. Senjata tersebut awalnya disembunyikan dengan cara ditanam di dekat rumahnya, sebelum akhirnya dibawa dengan cara diselipkan di pinggang.
Kepada polisi, WAR juga mengaku berencana menjual senjata api beserta amunisi tersebut dengan harga Rp1,5- 2 juta kepada seseorang yang saat ini tengah dilakukan pendalaman.
“Motifnya adalah untuk dijual kepada orang lain,” ujar polisi.
Penangkapan terhadap WAR dilakukan di hadapan Ketua RT setempat, Hambali, dan seorang warga bernama Juhadiah sebagai saksi. Selanjutnya, WAR bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WAR dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


