Polisi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyelewengan BBM Bersubsidi

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak menerima.

Dalam konferensi pers penanganan kasus tindak pidana migas di Balikpapan, Kamis (30/4/2026), Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.

“BBM subsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu rakyat. Karena itu, setiap penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polda Kaltim mencatat telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan berbagai modus operandi, mulai dari penimbunan, distribusi ilegal, hingga penyalahgunaan pengangkutan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui sinergi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres di berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Menurut Wakapolda, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui pengawasan distribusi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan rantai distribusi energi berjalan transparan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” jelasnya.

Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

Dalam praktik di lapangan, penyalahgunaan BBM subsidi disebut berdampak luas terhadap masyarakat, mulai dari kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya beban ekonomi masyarakat kecil.

Karena itu, kepolisian menempatkan tindak pidana migas sebagai perhatian serius dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah, terutama di tengah perkembangan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi subsidi energi.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan publik secara bersama-sama.

“Ketika subsidi diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat kecil. Maka menjaga distribusi energi yang adil adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Polda Kaltim menegaskan penanganan kasus tindak pidana migas bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan sosial agar hak masyarakat atas energi bersubsidi tidak dirampas oleh kepentingan segelintir pihak. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER