Polemik Antrean BBM Mengular, Pemerintah Diminta Tegas

TANJUNG SELOR – Mengularnya antrean di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan sangat amat mengganggu. Selain beresiko terhadap kerusakan jalan, parkiran mobil di pingggir jalan mengancam keselamatan berkendara.

Apalagi, parkiran mereka sampai menginap lebih dari satu malam. Akibatnya, beberapa ruas jalan rusak salah satunya di SPBU Jalan Sabanar Lama.

Pemandangan serupa juga terjadi di SPBU KM 2 Tanjung Selor, SPBU Jalan Katamso, bahkan juga terjadi di SPBU Jalan Sengkawit. Ardi (30) warga jalan semangka kepada wartawan mengatakan, sungguh amat miris ketika tidak adanya ketegasan dari pemerintah dan pemangku kebijakan dalam hal ini.

“Jadi kesannya dibiarkan begitu saja, tanpa ada aturan yang mempertanyakan darimana asal truk-truk banyak seperti itu. Kami yang di kota Tanjung Selor kadang kaget, bahkan ada yang rela parkir kendaraanya sampai nginap lebih dari dua malam. Inikan aneh, mana pemerintah, dan mana pengawasan dari DPRD,” singgung Ardi.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Bulungan Riyanto mengatakan akan memanggil dinas terkait mengenai polemik ini. Meskipun sampai detik ini belum ada laporan resmi yang disampaikan ke DPRD.

“Belum ada laporan secara khusus. Apalagi kondisi ini hampir terjadi skala nasional dan terjadi juga di wilayah lain. Olehnya itu dalam waktu dekat kita panggil pihak terkait menanyakan hal ini,” kata Riyanto.

Ia bilang jangan sampai truk perusahaan yang beroperasi di Bulungan, sama-sama menikmati solar subsidi yang harusnya diperuntukan bagi masyarakat. Atau bahkan, ada pengetap yang kerjaaanya hanya mengantre BBM lalu ditimbun kemudian dijual kembali ke perusahaan.

“Harusnya hal ini ditelusuri. Karena jumlah kendaraan yang ada di Bulungan telah di portir juga kuotanya. Jadi jangan sampai ini selalu kurang ternyata ada yang bermain memanfaatkan peluang ini mencari keuntungan,” tegasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER