Polda Kaltara Musnahkan 16,8 Kilogram Sabu, Selamatkan Lebih dari 168 Ribu Jiwa

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (25/7/2025), Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, hasil dari pengungkapan kasus selama periode Juli 2025.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan juga bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari tahapan proses hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” ujar Kapolda saat melangsungkan pres rilis di
Mapolda Kaltara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16.808,29 gram, atau setara dengan 16,8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang berbeda, dengan total tersangka sebanyak enam orang, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 16.824,59 gram, namun sebagian kecil di antaranya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Seluruh proses penyitaan dan pemusnahan telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolda mengungkapkan, apabila seluruh barang bukti narkotika tersebut sempat beredar di tengah masyarakat, maka sebanyak 168.240 jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Ini berdasarkan estimasi bahwa satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh sekitar 10 orang pengguna. Bayangkan, jika sabu seberat ini sempat beredar dan dikonsumsi, maka ratusan ribu jiwa terancam rusak masa depannya. Ini bukan sekadar angka, ini tentang nyawa dan generasi,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi ekonomi negara dari kebocoran dan kerugian akibat peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan estimasi harga sabu di pasaran, nilai dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Angka ini menggambarkan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah oleh aparat penegak hukum.

Kapolda menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya simbolis, melainkan juga bentuk nyata dari keseriusan Polda Kaltara dalam menyatakan perang terhadap narkoba, baik terhadap jaringan eksternal maupun dalam upaya bersih-bersih di internal institusi kepolisian itu sendiri.

“Polda Kaltara berkomitmen penuh untuk tidak memberi ruang bagi jaringan pengedar dan penyalahguna narkoba. Langkah tegas dan terukur termasuk tindakan di internal bila ditemukan oknum yang bermain-main dengan narkotika,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER