Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, Rabu (11/02/2026).

Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diwakili oleh Wakil Seksi B PIDUM Dedi Franky, Kepala Disperindagkop  Kalimantan Utara diwakili oleh Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Septi Yustina Marthin, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Melky Borrel, serta Pejabat utama Polda Kaltara.

Wakapolda Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang telah bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian,” tukasnya.

Wakapolda menegaskan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal, sehingga Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor beserta barang bukti lainnya. Proses penyidikan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

“Polda Kaltara menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi menambahkan penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima kepolisian pada  28 Januari 2026 lalu, terkait aktivitas bongkar muat di Sungai Sabanar Baru Kabupaten Bulungan.

Tim dari Diretkrimsus mengamankan adanya kegiatan pemindahan balapres sebanyak 45 bal dari speedboot menuju ke rumah warga.

“Hasil penyelidikan kita mengamankan  dua orang tersangka  inisial MA dan AS. Saat ini proses masih dalam proses penyelidikan dan kita sudah menetapkan tersangka, yaitu dua orang tersangka tersebut,” terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1  setiap importer yang mengimpor barang dalam padang tidak baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER