TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memberikan penjelasan, terkait putusan terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.
Ketiga terdakwa yakni Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata bin Slamet Indarto, dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa.
Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa sidang putusan digelar terbuka untuk umum pada Kamis (24/7/2025). Hasilnya, Ari Wibowo dan Widi Pranata dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Daniel Kawihing divonis 20 tahun penjara.
“Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat, apa yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa juga pidana maksimal. Sebagaimana kita ketahui pidana maksimal itu ada tiga, ada pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun,” ujar Abdul Rahman, Jumat (25/7/2025).
Dia menjelaskan, vonis dijatuhkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk riwayat hukum masing-masing terdakwa. Dalam kasus Ari Wibowo dan Widi Pranata, majelis hakim menilai keduanya tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
“Majelis tidak menemukan catatan bahwa mereka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sehingga menjatuhkan pidana maksimal dalam bentuk seumur hidup,” katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa Daniel Kawihing, perannya dinilai berbeda karena tidak ditemukan barang bukti langsung yang menguatkan keterlibatannya dalam kepemilikan sabu. Oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Majelis hakim berpendapat belum sampai ke tahap hukuman mati pidana maksimal yang lain lah,” jelasnya.
Abdul Rahman menegaskan, vonis 20 tahun terhadap Daniel tetap merupakan pidana maksimal dalam bentuk angka, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dia juga menambahkan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terhadap para terdakwa. Tidak adanya unsur memberatkan tambahan, seperti tindakan berulang atau status residivis, menjadi dasar mengapa pidana mati tidak dijatuhkan.
“Kalau dari sisi orang awam keliatan turun, kalau dari sisi hukum sebenarnya sama-sama hukuman maksimal,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pidana mati biasanya dijatuhkan jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana secara berulang, dan dianggap tidak layak untuk hidup di tengah masyarakat.
“Pertimbangan mereka lah pokoknya yang saya gali yang saya tanya pak apa pertimbangannya itu, saya tidak temukan residivis dia,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


