Plastik PE Tembus Rp55 Ribu, Pedagang Mulai Selektif

BONTANG — Harga berbagai jenis plastik di Kota Bontang mengalami lonjakan signifikan pasca perayaan Lebaran 2026. Kenaikan harga ini tidak hanya berdampak pada biaya, tetapi juga memicu kelangkaan stok di tingkat agen hingga pengecer.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan harga berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per pack untuk sejumlah produk seperti kantong plastik, gelas plastik, sedotan, hingga plastik sampah.

Salah satu pedagang, Yani, mengungkapkan harga plastik yang sebelumnya berada di kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per pack kini naik menjadi Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada plastik jenis Polyethylene (PE), yang sebelumnya dijual sekitar Rp25 ribu per pack, kini melonjak hingga Rp55 ribu per pack.

“Kalau untuk jenis thinwall juga ikut naik, sekitar Rp5 ribu per pack-nya. Jadi, semua jenis plastik untuk saat ini mengalami kenaikan harga,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Tak hanya harga yang naik, ketersediaan barang juga menjadi persoalan. Agen kini membatasi pembelian hanya 2 hingga 3 dus per pedagang, sehingga stok di tingkat pengecer semakin terbatas.

Kondisi ini membuat pedagang harus lebih selektif dalam menjual barang sekaligus mengatur distribusi kepada pembeli. Bahkan, sebagian pedagang mulai membatasi pemberian kantong plastik sebagai upaya menekan biaya.

“Adanya kenaikan harga plastik, kami pun mulai membatasi kantongan bagi pembeli. Ada standarnya di setiap pembelian seperti di atas Rp30 ribu, baru diberikan plastik,” jelasnya.

Dampak lain yang dirasakan adalah menurunnya margin keuntungan pedagang kecil. Kenaikan harga dari distributor tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada konsumen, sehingga pedagang harus menanggung sebagian beban tersebut.

Para pelaku usaha berharap kondisi ini bersifat sementara dan harga dapat kembali stabil dalam waktu dekat. Mereka khawatir, jika kenaikan berlanjut, usaha kecil yang bergantung pada penggunaan plastik akan semakin tertekan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER