spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKD Ujung Tombak Pengawasan di Tingkat Desa

TANJUNG SELOR – Panwascam Tanjung Selor, menindaklanjuti hasil sosialisasi terkait dengan pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bulungan, beberapa waktu lalu. Tindaklanjut itu, dengan mengadakan rapat virtual melalui zoom miting bersama dengan pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-kecamatan Tanjung Selor, Senin (27/11/2023).

Beberapa hal penting yang disampaikan melalui rapat virtual tersebut, diantaranya soal teknis pengisian alat kerja dalam pembuatan laporan hasil pengawasan (LHP) . Kemudian, meminimalisir adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan menuangkan hasilnya dalam formulir pencegahan (fon C).

Ketua Panwascam Tanjung Selor, Hary Fitrian Noor berharap  rekan PKD  dapat mengoptimalkan pengawasan di lapangan, dengan memperkuat wawasan berkaitan dengan pengawasan pemilu.  “Ada beberapa aturan yang harus dipahami sebagai dasar dalam bertindak melakukan pengawasan di lapangan,” ucap Hary sapaan akrabnya.

Regulasi yang dimaksud berupa UU 7 tahun 2023, sebagaimana telah diubah melalui peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kemudian, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye,  selanjutnya juga ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.  “Mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tukasnya.

Baca Juga:   Sepanjang Tahun 2023, Kunjungan Wisatawan Asing ke Kaltara Menurun

Kemudian, hal penting yang ditekankannya soal alur koordinasi, yang mesti intens dilakukan sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak melenceng dari rel regulasi yang ada. Sebagai informasi, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Tanjung Selor berjumlah 10 orang,tersebar di 7 Desa dan 3 Kelurahan.

Masih di kesempatan yang sama, dirinya menerangkan bahwa PKD merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat Desa dan Kelurahan. “Setiap pengawasan tuangkan dalam LHP, ini penting menjadi dasar dalam menjalankan tugas pengawasan. PKD ini merupakan ujung tombak pengawasan di Desa dan Kelurahan,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER