TARAKAN — Penetapan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan hingga kini belum dilakukan. Wali Kota Tarakan Khairul menyatakan, belum adanya pleno penetapan yang dihadiri wali kota menjadi salah satu alasan utama belum ditetapkannya pimpinan Baznas.
Khairul menjelaskan, mekanisme penetapan pimpinan Baznas harus melalui pleno resmi. Namun hingga saat ini, pleno tersebut belum dilaksanakan karena sejumlah pertimbangan, termasuk keterbatasan waktu dan agenda dinas yang sempat tertunda.
Selain faktor prosedural, Pemerintah Kota Tarakan juga mempertimbangkan kondisi menjelang bulan suci Ramadan. Menurut Khairul, pergantian struktur kepengurusan pada masa krusial dikhawatirkan dapat mengganggu proses pengumpulan zakat.
“Pengurus lama sudah tahu seluk-beluknya, yang sudah biasa mengurus jadi kita perpanjang, sampai nanti pasca selesai bulan Suci Ramadan,” ujar Khairul, Minggu (8/2/2026)
Saat ini, Baznas Kota Tarakan masih dipimpin oleh K.H. Zainuddin Dalila sebagai ketua, bersama H. Anas, H. Wahab, Harianto, dan Edy Djasmani. Khairul menegaskan, Syamsi Harman bukan pimpinan Baznas, melainkan Ketua Pelaksana.
Terkait kabar terpilihnya K.H. Abdul Somad sebagai pimpinan Baznas Tarakan, Khairul mengaku belum menerima informasi resmi. Ia menegaskan, tanpa pleno yang sah, penetapan pimpinan belum dapat dilakukan.
“Saya belum tahu secara resmi. Pleno itu seharusnya ada,” katanya.
Khairul menilai polemik mengenai jabatan ketua dan wakil ketua tidak perlu diperpanjang. Menurut dia, yang terpenting adalah Baznas tetap menjalankan tugas pelayanan kepada umat.
Dia memastikan, kepengurusan lama akan tetap menjalankan tugas hingga selesainya pengumpulan zakat tahun 1447 Hijriah. Setelah itu, pimpinan baru akan diberikan waktu yang cukup untuk berkoordinasi dan menyesuaikan diri sebelum menjalankan tugas secara penuh. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


