Pertikaian di Area Perkebunan Sawit Berujung Kematian

TANA TIDUNG – Seorang pria berinisial TNS menghembuskan napas terakhirnya usai terlibat cekcok saat menenggak minuman beralkohol yang kemudian berujung pada perkelahian dan penikaman.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa 2 Desember 2025. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, menjelaskan bahwa penikaman yang menewaskan TNS terjadi di area Perkebunan Kelapa Sawit PT Teknik Utama Mandiri (TUM).

“Lokasinya berada di Estate Berlian, Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, laporan kejadian diterima kepolisian sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi langsung bergerak setelah menerima informasi penikaman yang terjadi di area PT TUM Estate Berlian.“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial S. Dia merupakan karyawan panen,” tambahnya.

Sementara korban bekerja sebagai operator genset. Keduanya merupakan karyawan PT TUM. Kronologi kejadian, pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita, korban dan pelaku bersama beberapa rekan lainnya. Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di dalam rumah. Korban kemudian menantang pelaku untuk berkelahi di area halaman mesin genset Estate Berlian. Tidak lama berselang, pelaku mendatangi korban di gudang genset dan keduanya kembali berkelahi.

Dalam perkelahian itu, pelaku melihat sebilah pisau, mengambilnya, lalu menusukkan ke perut korban menggunakan tangan kiri. Tikaman mengenai bagian kanan perut korban.Korban berusaha melarikan diri dari lokasi sejauh sekitar 100 meter sebelum akhirnya terjatuh.

Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasinya ke Klinik PT TUM di Estate Intan. Namun, setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia.

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm, 6 botol minuman ringan Greentea  diduga berisi minuman tradisional jenis ciu. Polisi juga menyebut pelaku berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi ciu saat kejadian.

“Saat ini tersangka, saksi, dan barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Tidung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER